Akhirnya Pihak UIN Raden Intan Lampung Ambil Sikap Tegas terhadap SH dan VO
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SH) dan Mahasiswi, Veni Oktaviana (VO), terpaksa harus menelan pil pahit akibat perbuatan haram. Keduanya kepergok berbuat zina dan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
SH dan VO nekad menjalin asmara di luar hubungan sah. Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan di luar nikah tersebut mengaku telah menjalin hubungan selama satu bulan dan telah melakukan hubungan seksual sebanyak 6 kali.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik seperti diunggah dalam unggahan video akun X @Pai_C1.
Dijelaskan Umi, mahasiswi tersebut sebetulnya sudah mengetahui bahwa oknum dosen telah memiliki istri dan anak. Namun, Umi belum bisa memastikan apakah ada wanita lain yang dibawa ke rumah SH selain mahasiswi yang diamankan.
Umi menyebutkan, dari pengamanan yang dilakukan, didapatkan sejumlah barang bukti, berupa satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.
Meski demikian, Umi menjelaskan bahwa dosen tersebut dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam pernyataannya pada Rabu (11/10/2023).
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat kepolisian, pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil langkah tegas.
Skandal Oknum Dosen UIN Lampung
- Screenshot berita VivaNews
Hal tersebut karena keduanya telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung.
Menurut bagian Humas UIN Raden Intan Lampung, SH telah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sementara itu, mahasiswi berinisial VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan.
"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani