Ajudan Pribadi Bantah Uang Hasil Penipuan Dipakai Foya-foya
Rabu, 15 Maret 2023 - 20:36 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace
Diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sampai merugikan korbannya senilai Rp.1,3 miliar, Ajudan Pribadi langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kobes Pol. M. Syahduddi.
Polisi menahan Ajudan Pribadi karena khawatir yang bersangkutan mengganggu jalannya proses penyidikan atas kasusnya. Semisal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mungkin mengulangi perbuatannya.
"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya," kata Syahduddi.