MK Perkuat Larangan Masjid Jadi Tempat Kampanye, Anies: Saya Ikut Aturan Mainnya
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar - Isu Politik Identitas memang sedang menjadi isu hangat belakangan ini, terkadang tak jarang pula isu politik identitas ini kerap ditujukan oleh publik kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan. Bahkan beberapa netizen menamai Anies sebagai "Bapak Politik Identitas".
Belakangan ini, larangan kampanye di tempat ibadah pun kembali dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu kemudian larangan ini pun diperkuat dan dipertegas pada Pilpres 2024 mendatang.
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan pun angkat bicara. ia mengaku tunduk “aturan main” pemilu 2024 seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. MK melarang tegas tempat ibadah dan pendidikan menjadi tempat berkampanye.
"Kalau (sudah) aturan, apapun aturan ya (harus) ditaati," kata Anies ditanyai awak media usai menghadiri Pembukaan Pameran Lukisan bertaju 'Merajut Persatuan' di Galeri Emiria Soenassa, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Anies menegaskan aturan MK untuk masalah ini sudah tegas. Jadi, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, tidak ada interpretasi lain. Semua caleg dan capres nantinya, tekan Anies, harus taat konstitusi.
"Kalau itu aturan sebetulnya warga negara Indonesia tidak boleh menolak, kan bukan selera. Kalau aturan ditaati, ya namanya juga aturan. Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan, dilaksanakan. Sesederhana itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Sehingga, MK tegas melarang fasilitas pemerintah dan tempat ibadah jadi tempat kampanye.