Ini Alasan Ustad Khalid Basalamah Ditolak Ceramah di Masjid Al Jabbar
- Instagram @khalidbasalamahofficial
VIVA Jabar – Ustad Khalid Basalamah mendapat penolakan untuk ceramah di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelum dapat penolakan rencananya acara tersebut dijadwalkan pada Sabtu 18 Maret 2023. Salah satu orang yang cukup vocal terhadap penolakan ini adalah anggota GP Ansor yakni Afif Fuad Saidi.
Melalui akun twitter pribadinya @afiffuads dia menuliskan ungkapan kekecewaannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantaran telah memberi izin acara tersebut.
"Pak @ridwankamil Saya kecewa kpd Bapak, sumpah. Ini masjid pemprov, dan ngasih panggung ke Khalid Basalamah," ujarnya lewat cuitan yang dibuatnya pada 10 Maret 2023 yang lalu.
Alasan Afif Fuad Saidi menolak Khalid Basalamah ceramah di Al Jabbar
1. Ulama yang bisa memunculkan keresahan
Menurut Afif, Ustad Khalid Basalamah merupakan ulama salafi yang dianggap hanya bisa memunculkan keresahan di tengah-tengah masyarakat yang mendengar ceramahnya tersebut.
2. Ulama yang dianggap intoleran
Afif menambahkan alasan kedua menolak Khalid Basalamah ceramah di Al Jabbar adalah ulama tersebut dalam berceramah dianggap intoleran atau sikap abai dan rasa ketidakpedulian terhadap eksistensi orang lain.
3. Ulama radikal
Lebih lanjut, Afif Saidi juga menyebut sosok pendakwah berusia 47 tahun itu dianggap sebagai penceramah radikal sehingga, menurut dia, sangat berbahaya kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan tiga alasan tersebut, anggota GP Ansor itu pun lantas mengadukan kekecewaannya kepada Ridwan Kamil di twitter. Sontak saja cuitannya itu pun ramai dan menuai sorotan warganet.
Atas unggahannya tersebut, warganet pun mengingatkan Afif untuk tidak bersikap arogan dan tidak mudah melabeli seorang yang berbeda pandangan dengan nya.
Turut merespons cuitan Afif, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa Masjid Al Jabbar merupakan milik seluruh umat Islam. Dalam hal ini dia menilai sepanjang tidak membawa kemudharatan (kerugian) dan tidak bertentangan dengan dasar negara maka diperbolehkan.