Viral Red Wine Berlogo Halal? Konsumen Merasa Tertipu Akhirnya Polisikan Penjualnya

Red Wine Berlabel Halal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," katanya.
Sementara itu, Muhamad Adinurkiat selaku pelapor mengatakan, produk red wine dengan merk Nabidz dinilai sudah membohongi publik.

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat. Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di facebooknya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali-kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," kata Sumadi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.

Red Wine Berlabel Halal

Photo :
  • screenshoot by Viva

Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun Aqil mengerucut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.