Resmi, Polda Banten Tetapkan Rihanah dan Rozy Zay Hakiki Sebagai Tersangka Perselingkuhan
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Setelah kian lama menunggu tindak lanjut atas laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ibu dan mantan suaminya, kini Norma Risma bisa bernapas lega. Pasalnya, Polda Banten telah resmi menetapkan Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki sebagai tersangka.
Polda Banten menetapkan Rihanah Anah dan menantunya itu sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara. Keduanya dikenakan pasal 284 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023.
Rihanah dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihana, ke Polda Banten dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
Kasus dugaan perselingkuhan antara mertua dan menantu itu pertama kali mencuat ke publik usai dibeberkan oleh Norma Risma alias anak kandung Rihanah Anah ke media sosial. Hal itu pun menuai perhatian publik.
Dalam keterangan lanjutannya, Herlia Hartarani menerangkan bahwa pihaknya akan melaporkan penetapan status tersangka itu kepada Kejati Banten serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor yakni Norma Risma.