Ibu dan Mantan Suami Tersangka, Pihak Norma Risma Sampaikan Terimakasih pada Kapolda Banten
- Instagram/@hotmanparisofficial
VIVA Jabar – Kasus dugaan perselingkuhan antara ibu kandung Norma Risma, Rihanah Anah dengan suami Norma Risma yakni Rozy Zay Hakiki memasuki babak baru.
Mertua dan menantu yang diduga telah menjalin hubungan gelap itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus perzinahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh Norma Risma sendiri pada pihak kepolisian.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Merespon ditetapkannya terlapor yakni Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki sebagai tersangka, Norma Risma melalui pengacaranya, Sabadria Nuka mengaku lega dan puas setelah mantan suami dan ibunya yang sempat kepergok melakukan perselingkuhan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Sabadria juga menyampaikan terimakasih terhadap kinerja penyidik yang telah dengan profesional bekerja sehingga kedua terlapor menjadi tersangka.