Pemuda yang Mengalungkan Bendera ke Leher Anjing Dibebaskan, Begini Kata Hotman Paris
- Viva.co.id
Robert Herry Son sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara dan dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Robert pun sudah minta maaf dan mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menghina lambang negara tersebut. Robert hanya ingin ikut merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-78. Kemudian pada 16 Agustus 2023, Robert Herry Son dibebaskan melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice.
Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu sangat tidak tepat. Menurutnya, suatu kasus pidana pada dasarnya harus disertai dengan niat yang jahat. Sementara Robert hanya ingin menyuarakan semangat memperingati HUT RI.
"Ya jelas tidak tepat dong karena suatu kasus pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat ya. Kalau kau begitu cinta sama anjing mu, dan sudah ada berbagai pertandingan balap kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya kan? Itu ngga masalah," kata Hotman Paris.