Fadli Zon, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Ikut Menanggapi Kasus Oknum Paspampres di Media X
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - DPR mengangkat sorotan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka RM, yang mengakibatkan kematian seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25). DPR mengharapkan penerapan hukuman yang berat terhadap Praka RM.
Fadli Zon, anggota Komisi I DPR, setuju dengan penerapan hukuman berat bagi Praka RM. Pernyataan ini disampaikan oleh politikus Gerindra tersebut melalui cuitan di akun pribadinya di platform X. Fadli juga membagikan tautan cuitannya tersebut kepada media melalui pesan WhatsApp.
Selain dipecat, menurut dia, oknum anggota TNI itu layak dihukum mati segera.
Bagi Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu, perbuatan Praka RM di luar nalar dan sudah keterlaluan. Dia menyebut kelakuan keji Praka RM sudah mencoreng nama baik TNI dan Paspampres.
"Kebiadaban oknum Paspampres ini diluar nalar dan sdh sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI dan Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI," tulis Fadli dikutip VIVA pada Senin, 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mabes TNI buka suara soal aksi kriminal Praka RM dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga berujung tewas. Kasus ini juga jadi perhatian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI bakal mengawal kasus yang menyeret Praka RM. Imam tewas usai dianiaya Praka RM. Diduga ada dua anggota TNI lain yang terlibat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," kata Julius kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Dia bilang Panglima TNI akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat seperti hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup. Kata Julius, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI lantaran sudah tindak pidana berat.
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.