Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan Wilmar Group

Rafael Alun Trisambodo, Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kabar cukup mengejutkan datang dari persidangan mantan pejabat Ditjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ternyata ia mendapatkan uang gratifikasi sebanyak Rp 6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group. Kabar tersebut terungkap saat persidangan Rafael Alun atas dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Rafael Alun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu  perusahaan dari Wilmar Group," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu.

Lebih jauh, kata Jaksa, pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan Juli tahun 2010 silam. Pemberian tersebut dilakukan di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata jaksa.

Kemudian, adapun dana dan penyamaran itu dilakukan langsung oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa pun yakin bahwa gratifikasi itu ada kaitannya dengan Wilmar Group.

"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo, Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.