Ridwan Kamil Menjelang Masa Akhir Jabatan, Berikut 10 Gubernur yang Berakhir Jabatannya
- Screenshot berita VivaNews
Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
Lebih lanjut, Benni mengatakan, bagi kepala daerah yang menjabat tidak sampai satu periode (5 tahun) nantinya akan mendapatkan kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mengantongi usulan nama penjabat (pj) kepala daerah. Terutama untuk 10 gubernur yang berakhir jabatannya pada September mendatang.
"Hampir semua (DPRD telah memberikan nama)," kata Tito di Jakarta, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Tito menyebut setiap DPRD memberikan tiga nama calon pj kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri bakal mengusulkan tiga nama dan diputuskan melalui sidang tim penilai akhir (TPA). "Sidang tim penilai akhir (TPA) dipimpin oleh Presiden (Joko Widodo)," ujarnya.