Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Kejaksaan Negeri Subang, Provinsi Jawa Barat juga turut menggelorakan penegakan hukum humanis. Hati nurani Dr. Bambang Winarno, SH. MH berbicara kala mendapati berkas perkara pidana ringan.
Dua orang warga Kabupaten Subang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Yakni, Suherlan dan Nursidik. Keduanya dihadapkan perkara hukum sehubungan dengan tindak pidana penadahan yang keduanya lakukan, melanggar pasal 480 KUHO. Membeli sepeda motor yang merupakan barang curian.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno bersama Kasi Pidum lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Jawa Barat untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Beliau memerintahkan Kejari Subang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata mantan Kajari Gorontalo Utara ini pada Viva Jabar pada Selasa, 5 November 2024.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.
Bambang Winarno menegaskan pihaknya mampu mengimplementasikan penegakan humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif di Kejari Subang. Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat.