Miris! Urusan Ranjang yang Tak Terpenuhi, Seorang Ayah Tega Sekap Dua Anaknya

Pelaku Diamankan oleh Kepolisian
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar - Polres Tanjungbalai, melalui Satuan Reserse Kriminal, telah menangkap seorang pria berinisial SHH alias JOS (46) yang melakukan penyekapan terhadap kedua anak kandungnya di alamat rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dua anak kandungnya yang menjadi korban penyekapan tersebut memiliki inisial JAH (14) dan JOAH (12). Setelah menerima laporan mengenai kasus penyekapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap JOS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetyo menjelaskan peristiwa penyekapan tersebut, terjadi pada Sabtu 19 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini, berawal istrinya, berinisial NMS (46) menolak untuk berhubungan dengan pelaku.

Sedangkan NMS merupakan istri pertama JOS. Pelaku sendiri memiliki dua istri. Dia sempat mengancam istrinya yang sedang mandi menggunakan pisau dapur, yang sudah diasah.

"Awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti." Pada saat, mengatakan kalimat demikian terlapor, juga menggosok sebuah senjata tajam, berupa pisau dapur. Mendengar kalimat demikian pelapor dan korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari (keluar rumah)," ucap Eri, Jumat 1 September 2023.

Ilustrasi Pembunuhan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Kesal melihat istrinya, JOS memanggil kedua anaknya masuk ke dalam kamar. Dengan menggunakan pisau, JAH dan JOAH diancam juga akan dibunuh kalau melawan dan kabur.

"Mengancam kedua (anak) korban, agar jangan keluar rumah apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," ucap Eri.

Polisi bergerak ke rumah korban yang dijadikan pelaku untuk menyekap para korban. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan. Sedangkan, NMS menolak dengan alasan capek bekerja satu harian.

"Istrinya ini, untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu, dia (korban) sedang capek (sehingga menolak hubungan badan)," kata Eri.

Eri menambahkan bahwa JOS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," tutur Eri.