Dipolairud Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 350.000 Benih Lobster ke Singapura

Polisi Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Lobster ke Singapura
Sumber :
  • PMJ.News

"Tim melakukan pengembangan terhadap rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor," jelasnya.

"Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja."NH terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar," tukasnya.