Miris! Seorang Pemulung Tega Tikam Leher Temannya Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Pemulung, Pelaku Penikam
Sumber :
  • screenshoot by Viva

 

Sejatinya korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong lagi. Usut punya usut, pelaku dalam keadaan mabuk saat ditangkap pasca kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," ujarnya.