Bermula dari Laporan ABG Hilang, Hingga Akhirnya Kasus Prostitusi Gang Royal Terpecahkan

Sindikat Prostitusi di Jakarta
Sumber :
  • Viva.co.id

Laporan Orang Hilang

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gang Royal itu berawal dari laporan warga melalui Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Dalam laporan yang diterima polisi Pada 15 Agustus 2022 seorang pria melaporkan kehilangan adik perempuannya yang berinisial MJS (19) yang diduga menjadi PSK lantaran tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor mengaku saat itu tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelapor pun panik mengetahui adiknya mengirim pesan kepadanya bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK)

Photo :
  • Viva.co.id

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten). Para korban juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrutnya selama dari Juni hingga Agustus 2023.