Viral! Hakim Digerebek Mertua Karena Selingkuh, Kini ia Diberhentikan Secara Tidak Hormat
- Pixabay
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. Pada persidangan itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan alat bukti keterangan dan surat.
Turut hadir untuk memberikan kesaksian, satu orang panitera pengganti di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas. Saksi menyatakan HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik di PT Semarang.
Hakim terlapor HB, kata saksi, juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertuanya, serta masih berhubungan baik dengan anak-anak. Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lainnya, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, serta perwakilan KY: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Dari hasil musyawarah, majelis MKH sepakat menyatakan pembelaan terlapor harus ditolak.
Majelis MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua KEPPH. Pertama, berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dalam Angka 3.1 ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela juncto Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Kedua, ketentuan item 7 angka 7.1 menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH bahwa hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, juncto Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH bahwa hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.