Agar Tidak Salah Pilih, KPK Minta Mantan Koruptor yang Nyaleg Umumkan Kasusnya

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Beberapa bulan yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan kontroversi yang membuat sebagaian masyarakat Indonesia tidak menerima akan putusan tersebut.

Pasalnya, MK memperbolehkan para mantan koruptor untuk mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang. Dengan syarat, mereka membuat pengumuman kepada masyarakat, bahwa mereka merupakan manatan terpidana. 

Senada dengan kebijakan MK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar para mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi caleg mengumumkan status hukumnya ke publik.

"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Ilustrasi uang THR

Ilustrasi uang THR

Photo :
  • tvonenews.com

Menurut Firli, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik. Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih.

"Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," tuturnya.