DPR Menanggapi Terkait Pengerahan TNI untuk Urusan Penggusuran Dinilai Melanggar UU
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Sejumlah besar penduduk di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terlibat dalam konflik dengan aparat gabungan TNI-Polri yang sedang melakukan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Sebagai akibat dari bentrokan tersebut, beberapa puluh orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin, 11 September 2023.
Sukamta menekankan, TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak.
Anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan bagaimana Tupoksi TNI sesuai Undang-Undang.
Menurutnya, tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan.