Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kubu Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU, Ini Jawaban Jaksa
- Viva.co.id
"Tantangan lainnya aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap saat atau setelah tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan, dikarenakan ciri khas tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dengan cara terselubung dan sistematis," tukasnya.
Atas dasar itu semua, jaksa KPK pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Rafael Alun sekaligus kuasa hukumnya. "Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," beber jaksa.
Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar membebaskannya dari dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael Alun sudah dijatuhi dakwaan terkait dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun permintaan bebas dari Rafael Alun lantaran dakwaan tersebut sudah kedaluwarsa.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan, Rabu, 6 September 2023.
"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst gugur karena kadaluarsa," ujar kuasa hukum Rafael Alun di ruang sidang.