Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kubu Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU, Ini Jawaban Jaksa

Rafael Alun Trisambodo, Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • Viva.co.id

Lebih lanjut, kata tim hukum Rafael Alun, dakwaan atas gratifikasi dan TPPU untuk kliennya itu dinilai sudah kedaluwarsa karena masa periodenya dari tahun 2002 hingga 2013. Alasan itu merujuk Pasal 78 dan 79 KUHP mengatur tentang masa kadaluarsa penuntutan.

"Berdasarkan uraian pasal dalam dakwaan ke satu, unsur pasal 12B UU Tipikor termasuk ke dalam Pasal 78 ayat 1 angka ke-4 dengan jangka waktu kadaluwarsa 18 tahun," sebutnya.

"Terdakwa didakwa atas perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu," lanjutnya. Sehingga, Rafael Alun meminta agar dirinya bebas dari dakwaan hingga masa penahanannya.