Tuntutan 4 Tahun Penjara Menanti Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus penipuan dokter gadungan yang terjadi di wilayah Surabaya membuat publik heboh. Kini, kasusnya pun memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dokter gadungan asal Grobogan, Jawa Tengah itu pun dituntut 4 tahun penjara.
Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Ugik Sulistyo dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin, 18 September 2023.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang merugikan korban, dalam hal ini pihak RS PHC Surabaya.
"Menyatakan, terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata Jaksa Ugik.
Karena itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun.
Beberapa hal memberatkan dijadikan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.