Tuntutan 4 Tahun Penjara Menanti Susanto, Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya
Senin, 18 September 2023 - 20:20 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Pertama, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga dinilai jaksa berpotensi merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan diajukan jaksa terhadap terdakwa.
Seperti diketahui, Susanto jadi pesakitan setelah aksi tipu-tipunya diketahui manajemen RS PHC Surabaya.
Ia yang bekerja sebagai dokter di rumah sakit milik BUMN itu diketahui hanya lulusan SMA. Ia lolos seleksi karena menggunakan data orang lain, dr Anggi Yurikno.
Susanto melamar sebagai dokter setelah RS PHC Surabaya membuka lowongan secara daring pada April 2020 lalu.