Sering Meresahkan Warga, Tempat Prostitusi Gang Royal Jakarta Utara Ditutup

Pemprov DKI Tutup Tempat Prostitusi Gang Royal Jakarta Utara.
Sumber :

Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rohim yang merupakan seorang warga Penjaringan, menyambut baik penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

"Setuju (dilakukan penertiban), karena saya melihat segala macam pasti risih," ujar Abdul.

Selain itu, Nina dan Hartini warga Penjaringan mengakui senang dilakukan penertiban. "Setuju, karena engga bagus juga buat lingkungan," ujar Nina.

"Aku juga setuju (dilakukan penertiban)," ujar Hartini.

Sehingga ia berharap, agar tempat penertiban dapat dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Ya kalau (setelah) digusur, dijadikan tempat yang bermanfaat aja buat masyarakat seperti RPTRA. Karena anak-anak yang kurang tempat bermain bisa kesitu," pungkas Hartini.