Sering Meresahkan Warga, Tempat Prostitusi Gang Royal Jakarta Utara Ditutup

Pemprov DKI Tutup Tempat Prostitusi Gang Royal Jakarta Utara.
Sumber :

VIVA Jabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI, dan Satpol PP Kota Adm Jakarta Utara melaksanakan giat gabungan, untuk menertibkan 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 20 September 2023.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bangunan liar tersebut ditertiban karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Hari ini kurang lebih ada 3.000 Meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin dalam keterangan persnya, Rabu.

Arifin menegaskan, akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya. Oleh sebab itu, ia menyatakan, setelah selesainya penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.

"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon. Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," katanya.

Pemprov DKI Tutup Tempat Prostitusi Gang Royal Jakarta Utara.

Photo :
  • Viva.co.id

Penertiban tersebut menurunkan 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU.

Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rohim yang merupakan seorang warga Penjaringan, menyambut baik penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

"Setuju (dilakukan penertiban), karena saya melihat segala macam pasti risih," ujar Abdul.

Selain itu, Nina dan Hartini warga Penjaringan mengakui senang dilakukan penertiban. "Setuju, karena engga bagus juga buat lingkungan," ujar Nina.

"Aku juga setuju (dilakukan penertiban)," ujar Hartini.

Sehingga ia berharap, agar tempat penertiban dapat dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Ya kalau (setelah) digusur, dijadikan tempat yang bermanfaat aja buat masyarakat seperti RPTRA. Karena anak-anak yang kurang tempat bermain bisa kesitu," pungkas Hartini.