Tak Main-main! Berikut Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Melalui Debt Colector

Logo OJK
Sumber :
  • Berbagai Sumber

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan

3. Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang

4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang

Tidak hanya itu, dalam proses penagihan terhadap debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan penyedia pembiayaan, dan bukti pinjaman fidusia.

Tidak hanya persiapan oleh debt collector, perusahaan pembiayaan pinjol juga wajib terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet, hal ini untuk menghindari perselisihan.

Namun, jika dalam proses penagihan nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector, debitur atau nasabah dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).