Tak Main-main! Berikut Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Melalui Debt Colector
Jumat, 22 September 2023 - 23:23 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Pada intinya, debt collector yang digunakan oleh perusahaan penyelenggara pinjaman atau penyedia pembiayaan tidak boleh menggunakan kekerasan apalagi ancaman dan tindakan premanisme.
Debt collector yang menggunakan cara-cara kurang manusiawi dapat dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.