LaporannyaTidak Ditanggapi Bertahun-tahun, Eks Guru Besar IPB Teriak Histeris di Mabes Polri
- Viva.co.id
Surat itu perihal penanganan kasus yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Perkara kami ini sudah lima tahun di Polda Sulut. Lima kapolda berlalu, empat kali buat laporan, dua penyidik kena sanksi pelanggaran kode etik, perkara tetap mandek di Polda Sulut. Sekarang perkara kami sudah ditarik di Mabes Polri, sudah setahun penyelesaian di Mabes Polri. Ternyata di Mabes Polri mirip-mirip saja di Polda, perkara kami sampai sekarang belum ada kepastian hukum, tidak ada penyelesaian yang benar diduga masih digoreng-goreng terus," ucap Ing menambahkan.
Ing menjelaskan, seluruh bukti formil hingga materil sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan, pihaknya punya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah sampai tingkat kasasi yang inkrah perihal perkara ini secara keperdataan.
Berdasar keputusan PTUN, kata dia, semua sertifikat terlapor SM dan kawan-kawan telah dibatalkan, dicabut dan ditarik peredarannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tapi mereka gunakan lagi untuk menggugat kami di pengadilan negeri. Sekarang pengadilan negeri kami sudah menang sampai tingkat kasasi, sudah ada keputusan yang tetap inkrah. Tetapi sampai sekarang penyelesaian masalah di Mabes Polri sampai sekarang ini tidak berjalan dengan baik," ujar dia lagi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Nathaniel Hutagaol, menambahkan bukan cuma lima kapolda, kasus ini tidak juga tuntas kendati Kabareskrim sudah ganti dua kali.