Fantastis! Eks Direktur Pos Indonesia Rugikan Negara Rp 236 Miliar, Ini Kata Kejaksaan
Sabtu, 23 September 2023 - 22:57 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat Pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.
"Kerugiannya Rp236.171.580.669, Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.