Sejumlah THL Pemkab Purwakarta Diduga 'Nyambi' Jadi Tim Sukses Caleg
- Istimewa
"Nanti kita akan berkordinasi dulu dengan Pak Pj Bupati. Kalau memang digunakan untuk berpolitik, jelas itu melanggar aturan," tegas dia.
Untuk diketahui, pegawai pemerintahan yang terlibat politik praktis dinilai telah melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Termasuk bagi tenaga honorer atau non-ASN secara gamblang telah ditafsirkan sebagai subjek hukum yang dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Penafsiran demikian, berangkat dari tiga alasan argumentatif. Pertama, perangkat birokrasi merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang. Ditunjukkan melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Alasan kedua, tenaga honorer atau THL menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah. Bahkan tenaga honorer atau THL, dalam fungsi pelayanannya itu lebih banyak terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas kinerja instansinya.
Adapun alasan ketiga, tak lain adalah sumber pembiayaan tenaga honorer atau THL itu berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara.
Sehingga, merujuk pada ketiga argumentasi demikian menjadi beralasan menurut hukum tenaga honorer dimaknai sebagai pegawai pemerintah daerah. Artinya, mereka dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis dan dukung-mendukung dalam kontestasi Pemilu.