Kasus 'Kopi Sianida' Nihil Otopsi, Pengacara Jessica Disemprot Krishna Murti

Kasus 'Kopi Sianida', Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Menurut Krisha, pihak yang banyak bicara dalam kasus tersebut di dalam film dokumenter bukan dokter yang melakukan pembedahan terhadap jenazah korban. 

Meski saksi ahli yang dihadirkan adalah hak kuasa hukum terdakwa, namun hal itu bukan berarti pihak pengacara bisa mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik hingga Hakim Agung secara bebas.  

“Dan yg banyak bicara di media bukanlah dokter yg melakukan pembedahan. Upaya apapun yg dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tdk berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung dst yang mengatakan tdk ada otopsi,” sambungnya. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Krishna Murti juga menyinggung pengacara terdakwa agar tidak menggunakan arena lain untuk menjaga kredibilitasnya jika memang belum bisa menang dalam sistem peradilan pidana. 

"Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara,” terangnya.  

Sejak kasus Jessica Wongso kembali viral dan banyak diperbincangkan ulang oleh publik, publik menilai adanya unsur kejanggalan dan keraguan terhadap vonis yang ditetapkan kepada Jessica Wongso.