Kasus 'Kopi Sianida' Nihil Otopsi, Pengacara Jessica Disemprot Krishna Murti

Kasus 'Kopi Sianida', Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Krishna Murti membantah tuduhan yang menyatakan nir autopsi dalam kasus 'Kopi Sianida'.

Krishna Murti selaku aparat kepolisian yang menangani kasus terpidana Jessica Kumala Wongso, menegaskan bahwa proses autopsi tetap dilakukan dan menjadi alat bukti persidangan.

Sebagaimana diketahui, belum lama beredar kabar keterangan dari seorang ahli forensik dr. Djaja Surya Atmaja yang menyebutkan penanganan kasus dugaan 'bubuk sianida' tanpa dilakukan autopsi, melainkan hanya pengambilan sampel belaka.

Djaja juga menegaskan, Ia sama sekali tidak menemukan tanda-tanda seseorang terpapar racun sianida dalam jasad Wayan Mirna Salihin.

Keterangan djaja pun sama dengan narasi yang dibangun dalam Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.

Film Dokumenter itu telah mulai tayang di Platform berbayar Netflix sejak 28 September 2023 lalu.

Berawal dari tayangan film ini, kemudian publik merasa janggal dengan kasus tersebut. 

Menanggapi isu beredar tersebut, Irjen Krishna Murti akhirnya buka suara. Ia menyanggah narasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. 

Jenderal polisi bintang dua tersebut membantah terkait dengan tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah Mirna Salihin seperti yang disebutkan dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso itu

"Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah2 saja,” ungkap Krishna Murti dalam akun Instagramnya, dilansir dari VIVA

 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

 

Menurut Krisha, pihak yang banyak bicara dalam kasus tersebut di dalam film dokumenter bukan dokter yang melakukan pembedahan terhadap jenazah korban. 

Meski saksi ahli yang dihadirkan adalah hak kuasa hukum terdakwa, namun hal itu bukan berarti pihak pengacara bisa mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik hingga Hakim Agung secara bebas.  

“Dan yg banyak bicara di media bukanlah dokter yg melakukan pembedahan. Upaya apapun yg dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tdk berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung dst yang mengatakan tdk ada otopsi,” sambungnya. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Krishna Murti juga menyinggung pengacara terdakwa agar tidak menggunakan arena lain untuk menjaga kredibilitasnya jika memang belum bisa menang dalam sistem peradilan pidana. 

"Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara,” terangnya.  

Sejak kasus Jessica Wongso kembali viral dan banyak diperbincangkan ulang oleh publik, publik menilai adanya unsur kejanggalan dan keraguan terhadap vonis yang ditetapkan kepada Jessica Wongso.

Awalnya, Krishna Murti memilih untuk diam dan nihil komentar. Namun, karena banyak pandangan dan liar di media sosial, bahkan tak sedikit masyarakat yang menilai kasus itu sudah tidak benar dan cenderung menggiring opini publik, maka dari itu Krishna Murti akhirnya memutuskan untuk buka suara.  

Terlebih, belum lama ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Otto Hasibuan menyebut kembali nama Krishna Murti dalam perkara tersebut. Otto menuding Krishna Murti sebagai penyebab tragedi maut Mirna menjadi berkepanjangan hingga menjadikan kliennya, Jessica terlibat kasus hukum dugaan 'kopi sianida'.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Penyidik, JPU, hakim termasuk pengacara yg berperkara adalah tidak etis mengomentari hasil putusan peradilan. Makanya kami diam. tapi omongan anda di berbagai media banyak mengandung kebohongan yg menghasut pikiran publik,” jelas Krishna. 

Krishna hanya meminta agar pihak pengacara terkait dapat secara proporsional menggunakan arena sistem peradilan pidana dan arena publik dengan etika yang sepantasnya. 

Sebagai pihak kepolisian, pihaknya hanya menegakkan hukum atas nama negara bukan keluarga korban.  

“Tolonglah anda proporsional menggunakan arena sistem peradilan pidana dan arena publik lainnya dengan etika yang pantas. Kami hanya menegakkan hukum murni an negara. Bukan an keluarga korban,” jelasnya lagi.  

Hal itu lantaran menurutnya, pembunuhan yang menggunakan racun selama ini 90 persen memang tidak ada saksi mata yang melihatnya secara langsung. Sehingga pembuktian secara ilmiah digunakan di persidangan. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Karena pembunuhan dg racun dimuka bumi manapun 90% tdk ada saksi mata yg melihat secara langsung, makanya digunakan pembuktian secara ilmiah yg sdh dihadirkan prosesnya secara adil pada sidang terbuka,” jelasnya lagi.  

Sementara itu, terkait dengan kolom komentar akun Instagramnya yang ditutup, Krishna Murti mengaku melakukannya untuk menghindari perdebatan publik.  

"Komen saya tutup untuk menghindari perdebatan tidak perlu. Kalau mau membully saya ada di unggahan sebelum ini yg ada video saya dengan Kepala Polisi Palestina,” pungkasnya.