Respon Soal Ketum Parpol 'Bos' Anggota DPR, DPD Minta Kewenangan Legislasinya Diperkuat

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang menggambarkan betapa sulitnya mengesahkan rancangan undang-undang tanpa persetujuan ketua umum partai politik memantik respon dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin.

Pernyataan Bambang Pacul yang secara tidak langsung memuat pengakuan bahwa anggota DPR RI tidak bisa sepenuhnya menjadi wakil rakyat menjadi penanda kuatnya intervensi partai politik.

Sultan B Najamudin mengungkapkan bahwa intervensi parpol terhadap legislator dalam pengambilan kebijakan sangat merugikan rakyat sebagai subjek sekaligus objek kebijakan publik.

"Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif", ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya yang dikutip dari VIVA pada Minggu, 2 April 2023.

Sultan menganggap pernyataan Bambang Pacul tersebut sebagai kejujuran moral politik yang perlu mendapat apresiasi. Namun sebagai sebuah bangsa, hal tersebut merupakan aib  perjuangan hidup sebagai suatu entitas negara yang kerap menimbulkan penolakan serta antipasi dari rakyat.

"Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga Legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama", tegas Sultan.

Lebih lanjut, Sultan menilai bahwa realitas politik legislasi DPR yang sedemikian politis, cenderung menjadi UU sebagai produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, menurutnya, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kebutuhan hukum yang murni berorientasi untuk rakyat, maka DPD perlu dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.