Soal Usulan Pemisahan Pemilu, Begini Reaksi Anggota DPR RI

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.
Sumber :
  • Ist.

Jabar – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal

Menjelang Lebaran Beginilah THR yang Akan Didapatkan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu nasional mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah

Menurut Rifqi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

Buntut dari Pernyataan yang Seksis, Ahmad Dhani Dipanggil oleh MKD Sebelum Reses DPR

"Ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan kepemilihan kita ke depan," kata Rifqi dikonfirmasi Senin, 23  Desember 2024.

Rifqi menekankan pembicaraan ihwal status Bawaslu dan KPU sebagai badan ad hoc juga bakal didiskusikan usai masalah substansial seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal diperhatikan lebih dalam.

Kabar Baik! Kemenkumham Bantu Percepat Naturalisasi, 3 Pemain Segera Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkaokan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada evaluasi proses pemilu dan pilkada, termasuk persiapan untuk sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan mengevaluasi seluruh proses yang ada. Sekarang persiapan untuk sengketa hasil di MK untuk pilkada. Setelah ini, kita baru bisa bicara tentang evaluasi ke depan," kata Bagja.

Halaman Selanjutnya
img_title