Kasus Jessica Dinilai Janggal, Netter Serbu Akun IG Pengadilan Internasional
- Screenshot berita VivaNews
“Tolong bantu kami. Kami dari Indonesia dan dia adalah seorang wanita bernama Jessica Wongso, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Itu tahun 2016 dan sudah 7 tahun, tapi sampai saat ini masih banyak pertanyaan dan keanehan tentang kasusnya,” kata netizen Indonesia yang lain.
Sekedar diinformasikan, menurut situs resmi, ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas orang-orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pengadilan ini menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan melalui peradilan pidana internasional. ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan mereka dan membantu mencegah kejahatan serupa terjadi lagi. Pengadilan tidak dapat mencapai tujuan-tujuan ini sendirian.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, pengadilan ini berupaya untuk melengkapi, bukan menggantikan, Pengadilan nasional. Diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma, ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia.