Warga Kompleks Perumahan Desak Oknum Dosen Pelaku Skandal Pindah Rumah
- Screenshot berita VivaNews
Aan Norman pun turut prihatin dengan penanganan aparat kepolisian yang membebaskan pelaku. Sebab, Ia khawatir peristiwa tersebut tidak memberikan efek jera dan pelaku akan mengulangi perbuatannya.
Terlebih lagi, istri dosen dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan atas kejadian tersebut. Kondisi ini membuat dosen dan mahasiswi merasa aman dari segi hukum.
"Yang membuat kita bingung, pihak istri dan orang tua mahasiswi tidak membuat laporan. Ini menimbulkan kesan bahwa mereka sedang melindungi pelaku. Oleh karena itu, kami harus mengambil tindakan. Kami tidak ingin dosen tersebut tetap tinggal di lingkungan kami dan merusak nama baik perumahan," tegasnya.
Tindakan Polda Lampung
Dosen dan mahasiswi yang diduga terlibat dalam perbuatan zina tersebut, telah dilepaskan oleh Polda Lampung karena tidak ada laporan yang diajukan oleh istri atau keluarganya.
Hubungan mereka telah berlangsung selama satu bulan dan telah terlibat dalam aktivitas tidak senonoh sebanyak enam kali di rumah dosen.