Warga Kompleks Perumahan Desak Oknum Dosen Pelaku Skandal Pindah Rumah

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung, Barbuk
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Konfirmasi UIN Raden Intan Lampung

Sementara itu, pihak Perguruan Tinggi, dalam hal ini UIN Raden Intan Lampung telah memberikan putusan sanksi terhadap keduanya.

Dosen SH, yang memiliki status P3K di UIN Raden Intan Lampung, telah di nonaktifkan. Sementara mahasiswi UIN Lampung V, diberhentikan. 

"Kami telah memberikan sanksi dengan surat penonaktifan kepada oknum dosen ini, dan dia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen tetap non-PNS," kata Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, pada Kamis (12/10/2023). 

UIN Raden Intan Lampung

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Dosen SH telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan V adalah seorang mahasiswi yang sudah mencapai semester 7 dan sedang menjalani PKL.

Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah. Anis menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mencakup Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin 11.