Pria di Lampung Racun Istri Demi Nikahi Adik Ipar

Pelaku Pembunuhan
Sumber :
  • viva.co.id

"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas dia.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Wido, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak hingga akhirnya melaporkan ke Polres Tulang Bawang. Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa ia telah membunuh istrinya di rumah," ungkapnya.

Pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.