Akui Punya Botol Mirip Botol Sianida, Otto Desak Polisi Telusuri Edi
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan ucapan Edi Darmawan Salihin yang mengaku diri punya botol mirip botol sianida yang dimiliki Jessica.
Otto mempertanyakan, dari mana ayah kandung mendiang Wayan Mirna Salihin mendapatkan botol tersebut.
"Kalau dia bisa punya botol sianida, tanya saja sama dia dapat dari mana. kan gitu aja," ujar Otto kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Otto menilai ungkapan Edi Darmawan seharusnya ditelusuri kepolisian. Karena selama ini publik pun menyanksikan pengakuan Edi Darmawan.
"Jadi, itu saya kira polisi perlu menelusuri lagi tuh, ternyata dia pegang botol, dari mana dapat botol itu," ujarnya lagi.
Sebelumnya diwartakan, ungkapan Edi Darmawan itu terekam dalam video dan diunggah akun TikTok @NikNik. Dalam video, Edi terlihat sedang diwawancarai oleh presenter sebuah stasiun televisi swasta pada 2016.
Kala itu, Edi menunjukkan botol berukuran 15 gram sebagai wadah penyimpanan racun sianida.
"Saya hanya ilustrasi saja botol kayak gini di Australia banyak nih. Ini isinya pas 15 gram. Kalau dia masukin ini petaka," kata dia dalam video yang diunggah akun TikTok @NikNik.
Edi Darmawan juga sempat menunjukkan botol tersebut ke arah kamera. Botol bening itu berbentuk tabung mini panjang dengan bagian atas yang tertutup silikon.
"Ini misalnya saya bukan nuduh, ini lagi cerita. Gini nih ada tutupnya. Tuh saya lagi beli minyak wangi lah kok ada gitu," kata Edi.
Mendengar pernyataan Edi, wanita pembawa acara itu menyampaikan sebuah pertanyaan kepada Edi tentang botol sianida yang dimilikinya.
"Kemungkinan dimasukan melalui botol sianidanya dari sepengetahuan keluarga, yang nantinya harus tetap dibuktikan di persidangan pak Edi?" tanya wartawan tersebut.
"Friska jangan pancing saya ini karena nanti akan dibuka di persidangan besok. Kita sama-sama liat jangan. Bahaya ini, kalau enggak bahaya saya buka deh. Jangan dibawa-bawa ini cuma ilustrasi. Segini nih," kata Edi Darmawan.