Terdakwa Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Singgung Soal Aliran Dana Rp329 Miliar
Kamis, 9 Januari 2025 - 22:22 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
VIVAJabar – Lima terdakwa dugaan kasus korupsi proyek Tol Cisumdawu, Sumedang singgung soal aliran dana Rp329 Miliar.
Diketahui, sidang kasus ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari pihak terdakwa Dadan Setiadi secara bergantian membacakan pledoi yang dipimpin oleh Jainal Riko Frans Tampubolon.
Baca Juga :
Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Dony Ahmad Munir, Bicara soal Peradaban Sunda dan Kemajuan Sumedang
Dalam pledoi tersebut, secara tegas mereka menolak seluruh dakwaan serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai adanya unsur korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU terdapat banyak kesalahan, baik dalam analisis fakta maupun penerapan hukumnya.
Pledoi
Halaman Selanjutnya
Ketua tim kuasa hukum, Jainal Riko Frans Tampubolon, SH, memulai pembacaan pledoinya dengan menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.