Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Sujud, Minta Maaf dan Nangis
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini alias Enung (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada 2021 silam, menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
Kakak korban, Lilis Suharti mengaku senang pelaku akhirnya terungkap setelah dua tahun lamanya pengungkapan kasus tersebut menemui jalan buntu.
Lilis sempat terkejut karena pelaku ternyata suami hingga keponakan korban sendiri.
"Ya Alhamdulillah saya senang, pelaku sudah terungkap, selama dua tahun menunggu, Alhamdulillah sekarang sudah bisa masuk penjara," kata Lilis, Rabu (18/10/2023)
Lilis mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku yang bernama M Ramdanu mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi.
Danu, tambah Lilis, juga terbuka mengungkap pihak lain yang terlibat pembunuhan Tuti Suhartini alias Enung dan Amalia Mustika.
"Kaget juga dia ikut, senengnya dia terbuka soalnya kalo enggak terbuka orang lain enggak terungkap, alhamdulillah dia terbuka sama keluarga, pelakunya ini-ini, bersyukur bisa menyerahkan diri, pokoknya Danu mau terus terang apa yang di dalam, siap masuk penjara, jadi keluarga ikhlas," ujar Lilis
"Dia nangis, saya juga nangis, dia sujud ke mamahnya ke saya, dia mohon maaf, waktu kemarin, pokoknya cepat terungkap, siapa pelakunya keluarga enggak tenang, siapa pelakunya pokoknya dihukum seberat-beratnya," sambungnya
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak gadis di Subang, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku M Ramdanu menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Sementara empat tersangka lainnya adalah Yosep (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Namun ketika Polres Subang kesulitan mengungkap pelaku karena lemahnya alat bukti, kasus dialihkan ke Polda Jabar sejak 15 November 2021 lalu.
Kedua jasad korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumahnya di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini sehingga mandeg 2 tahun, lantaran tidak memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hingga akhirnya Polda Jawa Barat mengambil alih kasus ini dengan menetapkan tersangka pada Selasa, 17 Oktober 2023.