Putusan MK Buat Gibran Lolos Maju Pilpres, Elemen Pemuda Desa di Jabar Ucap Syukur
- viva.co.id
VIVA Jabar – Berbagai elemen pemuda desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya bernafas lega usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal batas usia capres dan cawapres.
Adapun elemen pemuda desa tersebut yakni dari Generasi Muda Desa Cicadas, Generasi Muda Subang, Generasi Muda Desa Cidadap, Generasi Muda Sagalaherang, Generasi Muda Serangpanjang, Generasi Muda Cisalak, Generasi Muda Kelurahan Dangdeur, Generasi Muda Paisr Kihiyang, Generasai Muda Kelurahan Majasari dan Generasi Muda Desa Balingbing.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, sosok Gibran Rakabuming Raka yang merupakan sosok pemimpin muda dipastikan bisa mengikuti kontestasi politik tingkat nasional tersebut.
Gibran diusung secara resmi oleh Partai Golkar untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Hal itu diputuskan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam Rapimnas di DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Sabtu 21 Oktober 2023.
"Berdasakran hasil pertemuan dengan para ketua DPD tadi malam, cukup lama cukup hangat tapi semuanya konsensus, menguslkan dan mendukung mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo," kata Airlangga Hartarto, dalam Rapimnas.