Tangani Masalah Sampah, DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Gandeng Pemprov
- Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung
VIVA Jabar – DPRD Kota Bandung meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait penanganan sampah.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat menghadiri Rapat Pleno Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota Bandung pada Senin, 23 Oktober 2023.
Tedy mengatakan, darurat penanganan sampah di Kota Bandung perlu dilanjutkan. Pasalnya, pihaknya masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penumpukan sampah di berbagai titik.
"Komunikasi terus secara intens dengan Pemprov Jabar. Sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih konkret, termasuk tentang kuota Bandung (di TPA Sarimukti) yang dibatasi," katanya.
Tak hanya dengan Pemprov Jabar, dukungan juga perlu dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tedy menuturkan, butuh langkah strategis agar masalah sampah ini bisa segera diselesaikan.
"Memasuki hujan ini akan membuat situasi lebih berat. Kalau hujan, di TPA Sarimukti juga sama-sama menyulitkan saat proses penurunan sampah dari truk," ujarnya.
Selain itu, Tedy juga meminta agar Pemkot Bandung menyokong kebutuhan yang bisa mendukung pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan. Pasalnya, ia juga banyak melihat warga yang berinisiatif untuk menangani masalah sampah di wilayahnya.
"Ada tren mini incinerator dari tungku api kecil. Angkanya Rp10-30 juta. Ini kan contoh dari beberapa yang mengeluarkan dana sendiri. Tetapi intinya warga ini banyak yang berinisiatif untuk menyelesaikan sampah di sekitar mereka. Yang mereka butuh tentu sarana prasarana yang memang bisa mendukung kebutuhan warga dalam menangani sampah," ujarnya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengindahkan permintaan Tedy terkait masa darurat yang perlu diperpanjang.
"Unsur kedaruratan masih terpenuhi. Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,' ujarnya.
Pihak Pemkot Bandung akan segera membuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketentuan yang lebih terperinci ini untuk mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Bandung.
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster dengan tanggung jawab pelaksanaan ada di SKPD terkait.
Klaster itu meliputi klaster tempat peribadatan, tempat pendidikan mulai SD sampai perguruan tinggi, pusat komersial dan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran nonpemerintah, fasilitas perhubungan, dan lainnya.
Sasaran ajakan untuk memilah sampah di setiap klaster ini disambut oleh sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan yang akan menangani sampah secara mandiri.
Pokja yang dibentuk juga menyasar sejumlah lahan alternatif pendukung TPA Sarimukti, seperti di Kabupaten Sumedang dan Gedebage. Saat ini sedang dipertimbangkan untuk menerapkan sanksi agar program penanganan sampah bisa berjalan.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke komunitas. Kami juga mendorong tokoh agama untuk mengajak warga memilah sampah,” tuturnya.