Polisi Temukan Fakta Baru di Kasus Pembunuhan Keji Subang
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar - Polisi menemukan fakta baru dalam tragedi maut Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menemukan data fiktif dalam pengelolaan keuangan dana BOS di Yayasan diduga milik Yosep Hidayah (YH).
Yayasan Bina Prestasi Nasional yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang itu, diduga kuat menjadi sumber petaka peristiwa pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Polisi menduga motif kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini disebabkan karena adanya perebutan yayasan yang diduga milik Yosep Hidayah.
Polisi menemukan dugaan siswa fiktif dalam yayasan yang didirikan Yosep Hidayah (YH). Bahkan, Polisi mencurigai ada dana yang masuk setelah peristiwa pembunuhan itu.
Oleh karenanya, Polisi melakukan langkah pencegahan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memblokir rekening yayasan yang digunakan untuk transaksi peneriman dana Batuan Operasional Sekolah (BOS).
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyebutkan, telah terjadi beberapa pencairan dana BOS seusai peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS, ini sedang kita selidiki arahnya kemana kita dalami," kata Surawan di Mapolda Jabar Jumat (27/10/2023), lalu.
Penyidik menemui kejanggalan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan ke yayasan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi. Untuk itu, penyidik pun memblokir rekening Yayasan Bina Prestasi Nasional milik YH
"Kita sudah minta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS dan bantuan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya diwartakan, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahid Syaroni pernah menyinggung soal perseteruan antara istri tua dan muda YH dilatarbelakangi perebutan yayasan.
Ahid mengatakan, korban (Tuti Suhartini) kerap konflik dengan istri muda YH mengenai Yayasan tersebut. Bahkan, Mendiang Tuti seringkali bersitegang dengan istri muda YH, yaitu Mimin tentang yayasan.
"Kalau masalah yayasan beberapa kali cerita detailnya seperti apa. Tidak disampaikan beberapa kali korban sempat bercerita ada masalah pertengkaran masalah yayasan (antara mereka)," kata Ahid, Senin (23/10/2023).
Ahid mengatakan hal tersebut belum disinggung terlalu dalam oleh penyidik saat pemeriksaan tambahan kepada ketiga kakak korban. Namun, hal itu akan didalami.
"Kalau itu belum terlalu detail, namun memang sempat disinggung oleh penyidik soal keberadaan yayasan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.
Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.
Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.
MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).
MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.
Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Adapun mengenai Yayasan, Jabar.viva.co.id pun pernah mewartakannya. Berikut informasi tentang Yayasan diduga milik YH:
YH Miliki Yayasan Keluarga
Menurut informasi yang beredar, YH adalah pendiri sekaligus pengurus dari Yayasan Bina Prestasi Nasional yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang.
Yayasan ini telah tercatat dalam situs verifikasi dan validasi Kemendikbud. Dalam laporan di situs tersebut, Yayasan Bina Prestasi Nasional dipimpin oleh Youries Raja Amanullah, putra sulung YH dan Tuti Suhartini.
Lalu, ada nama salah satu korban, yaitu Amalia Mustika Ratu alias Amel yang menjadi operator.
Yayasan ini memiliki sebuah SMP dan SMA. Yayasan berdiri sejak Juli 2008 dan mendapat SK pengesahan pendirian pada 2009.
Walaupun demikian, YH ternyata tak memiliki jabatan di yayasan tersebut. Yayasan ini sudah mempunyai SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham : AHU-0011534.AH.01.04.
Muncul Petisi Kasus Pencucian Uang di Yayasan
Usai kasus pembunuhan ibu dan anak itu ramai diperbincangkan, muncul sebuah petisi yang meminta pemerintah untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang pada 23 Januari 2022 lalu.
Dugaan ini bisa menjadi kunci dalam membongkar kasus pembunuhan tersebut. Petisi tersebut sudah mendapatkan 1.970 tanda tangan.
Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa Youris selaku pengurus mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp12 juta per bulan. Namun, dicurigai bahwa pengakuan gaji tersebut mungkin saja jauh lebih kecil.
Lalu, Amalia Mustika Ratu alias Amel dikatakan menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan dengan posisi pekerjaan sebagai Sekretaris Yayasan.
Lalu, korban Tuti Suhartini yang merupakan ibu kandung Youris dan Amel, menerima gaji sekitar Rp10 juta sebagai imbalan posisi Bendahara Yayasan.