MR Blak-Blakan Ceritakan Kasus Pembunuhan Subang, 4 Tersangka Lain Tetap Bungkam

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Subang), Tersangka YH & MR
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - M. Ramdanu alias Danu (MR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan misterius di Subang, Jawa Barat. MR diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keji terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

MR ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel pada Selasa (17/10/2023) malam, lalu.

Dari hasil pertersangkaan terhadap MR, Polisi kemudian mentersangkakan 4 orang lainnya. Mereka adalah Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin Mintarsih (Istri kedua YH), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).

2 dari 5 tersangka dilakukan penahanan yaitu YH dan MR. Adapun 3 tersangka lainnya (Mimin dan kedua anak) hanya diberlakukan wajib lapor. 

Saat pertama kali MR menyandang status tersangka, opini publik sempat terbelah menjadi 2. MR tersangka karena menyerahkan diri dan ada pula yang mengatakan pertersangkaan MR merupakan hasil pemeriksaan kepolisian selama 3 bulan belakangan sebelum penetapan tersangka.

Namun terlepas dari itu, yang tak kalah menarik untuk diulas ialah mengenai sosok M. Ramdanu alias Danu (MR).

Publik selama ini banyak menyorot keterangan-keterangan MR yang akhirnya ikut menyeret 4 nama tersangka lain.

Tak hanya itu, lewat MR pula pemeriksaan terus berkembang. Belum lama ini, MR mengajukan diri untuk bertindak sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus pembunuhan kejam tersebut.

Melalui MR pula, kemudian pemeriksaan polisi berlanjut ke proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang pada Selasa (24/10/2023) pekan lalu.

Terakhir, permohonan Justice Collaborator (JC) MR tengah ditangani oleh Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

Tak ayal, di balik penetapan MR sebagai tersangka, publik masih menyimpan sejumlah tanya tentang sosok MR atau Danu yang belakangan menyatakan diri akan menjadi Justice Collaborator (JC).

Di sisi lain, MR mendapat dukungan dari pihak keluarga korban karena akhirnya mau membuka diri dan mengaku ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Langkah MR sebagai JC juga dibela kakak kandung korban (Tuti).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan assesment terhadap MR alias Danu

"LPSK melakukan assesment terhadap Danu. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Surawan saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (25/10/2023) malam. 

Surawan mengatakan kedatangan LPSK ke Polda Jabar berkaitan dengan permohonan Danu menjadi Justice Collaborator (JC). Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan.

"Nanti itu tergantung dari hasil assesment LPSK. Assesment dilakukan mulai dari sore sampai malam di Polda Jabar," ungkapnya. 

Selain itu, Surawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban terkait jumlah luka, posisi luka dan lainnya.

"Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya," kata dia.

Seperti diketahui, sementara ini 2 dari 5 tersangka yakni MR dan YH resmi ditahan oleh Polda Jabar. Adapun 3 tersangka lainnya (Mimin Mintarsih dan kedua anaknya) hanya diberlakukan wajib lapor. 

Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara MR ditahan di tempat berbeda dengan Yosep untuk dilakukan pengawasan khusus. 

"Jadi sementara ini, kita lakukan pengawasan terhadap dia di tempat khusus dan keluarganya kita berikan pengamanan. Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif yang masih kami dalami," ucap dia. 

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Surawan mengatakan MR mengaku kepada penyidik bahwa ia bukan sebagai pelaku yang menghabisi para korban. 

MR hanya diminta YH untuk membawa golok dan mengantarnya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya di lokasi, MR diminta Yosep untuk menunggu di garasi.

"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa merinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu. 

Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, namun dari tersangka YH (Yosep) ada bukti yang kuat yakni bercak darah.

"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," pungkasnya

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Korban Amel - Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Motif Pembunuhan Tuti dan Amel

Sementara, Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Achmad Taufan, menduga motif dihilangkannya nyawa Tuti dan Amel pada Agustus 2021 silam diduga karena harta dan kekuasaan.  

"Motifnya itu, menurut saya, jelas harta dan kekuasaan karena di sana ada yayasan," kata Achmad saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Kamis (19/10/2023) malam. 

Achmad mencurigai hal itu sejak menjadi pengacara MR meskipun sejak awal kesulitan untuk mencari tersangkanya.

Sehingga, kata dia, untuk mengetahui motif sebenarnya bisa dilakukan mulai dari menelusuri keberadaan yayasan pendidikan yang dimiliki Yosep Hidayah.  

Achmad mengatakan jika kepolisian memahami kondisi yayasan pendidikan yang ada, maka motif pembunuhan akan lebih mudah tergambar. 

"Kami tegaskan saat itu kalau kita sulit mencari pelaku lebih baik kita cari motifnya dulu karena di sini ada satu objek yang bisa ditelusuri dengan detail, yaitu yayasan," tandasnya