Selain Golok, Kuasa Hukum MR Sebut Yosep Habisi Nyawa Istri dan Anak dengan Stik Golf

Peristiwa Pembunuhan, Kuasa Hukum Danu (Achmad Taufan) - Subang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kuasa Hukum M. Ramdanu alias Danu (MR) menyebut, tersangka Yosep Hidayah (YH) menggunakan 2 alat saat membunuh istri (Tuti S) dan anaknya (Amel) pada 18 Agustus 2021 silam.

"Menurut keterangan klien kami memang dijelaskan alur eksekusi pembunuhan pertama menggunakan stik (Golf) setelah stik golf menggunakan golok. Tersangka menggunakan dua alat untuk membunuh stik golf dan golok," kata Kuasa Hukum MR, Ahid Syaroni kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (24/10/2023) malam 

Ahid menjelaskan, berdasarkan keterangan klien, YH merupakan atlet amatir di daerah Subang dan memiliki keahlian di bidang olahraga permainan golf. 

"Jadi saat kejadian memang banyak stik di rumah itu diduga buat menghajar korban, terutama istrinya," jelasnya.

Jasad Korban Sempat Dimandikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa jasad kedua korban, baik Tuti S maupun Amel, dimandikan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bagasi