Selain Golok, Kuasa Hukum MR Sebut Yosep Habisi Nyawa Istri dan Anak dengan Stik Golf

Peristiwa Pembunuhan, Kuasa Hukum Danu (Achmad Taufan) - Subang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kuasa Hukum M. Ramdanu alias Danu (MR) menyebut, tersangka Yosep Hidayah (YH) menggunakan 2 alat saat membunuh istri (Tuti S) dan anaknya (Amel) pada 18 Agustus 2021 silam.

"Menurut keterangan klien kami memang dijelaskan alur eksekusi pembunuhan pertama menggunakan stik (Golf) setelah stik golf menggunakan golok. Tersangka menggunakan dua alat untuk membunuh stik golf dan golok," kata Kuasa Hukum MR, Ahid Syaroni kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (24/10/2023) malam 

Ahid menjelaskan, berdasarkan keterangan klien, YH merupakan atlet amatir di daerah Subang dan memiliki keahlian di bidang olahraga permainan golf. 

"Jadi saat kejadian memang banyak stik di rumah itu diduga buat menghajar korban, terutama istrinya," jelasnya.

Jasad Korban Sempat Dimandikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa jasad kedua korban, baik Tuti S maupun Amel, dimandikan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bagasi

Peritiwa Pembunuhan, Lokasi Kejadian Korban Ibu & Anak (Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa tubuh korban terdapat bekas disiram air. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang memandikan korban," kata Surawan ditemui awak media di Mapolda, Rabu (25/10/2023)

Lebih lanjut Kombes Pol Surawan mengatakan olah TKP ulang pembunuhan ibu dan anak di Subang dilakukan, untuk kembali mencocokan keterangan Danu pada saat olah TKP pertama.