Ini Regulasi Terkait Besaran Denda dan Sanksi di Uji Emisi DKI Jakarta
- Berbagai Sumber
"Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani.
Disebutkannya, secara khusus, aturan denda dan tilang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda. Untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu.
Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Sebagai informasi, Pemdaprov DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung polusi.