Pemdaprov DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi Kendaraan, Ini Pertimbangannya
Jumat, 3 November 2023 - 20:29 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace Simbolon
"Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani.
Secara khusus, aturan denda dan tulang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.
Diketahui, untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.