Elit Partai Garuda Komentari Perdebatan Soal Uji Emisi

Waketum DPP Garuda, Teddy Gusnaidi
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta tentang pelaksanaan Uji Emisi, menuai pro dan kontra. Meski Uji Emisi dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta, tak sedikit warga yang kurang respek dengan keputusan itu.

Alih-alih mendorong terciptanya polusi udara yang lebih baik, Uji Emisi justru masih dinamis dan diperdebatkan.

Tak tinggal diam, Pemerintah pun memberikan win win solusion agar masyarakat tidak terbebani. Mulai dari penyediaan bengkel gratis, membuat aplikasi khusus seputar Uji Emisi dan sebagainya. Namun, tetap belum memberikan dampak positif yang besar.

Belakangan, Pemerintah menempuh upaya yang bersifat lebih pressure, seperti denda dan sanksi, kenaikan tarif parkir bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi, serta upaya lainnya.

Pun sama, langkah dan upaya itu belum membuahkan hasil yang signifikan untuk mendorong masyarakat sadar akan pentingnya menciptakan kondisi udara yang sehat. 

Di balik pro dan kontra soal Uji Emisi, politisi Partai Garuda, Teddy Gusnaidi  ikut angkat bicara.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Garuda ini mengatakan, penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tak lolos uji emisi tak perlu ditanggapi atau malah jadi perdebatan. 

"Beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Dia bilang tak juga perlu menanggapi saat ada yang bilang bahwa Uji Emisi bukan solusi persoalan polusi udara.

Teddy menuturkan dalam urusan uji emisi, mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan karena merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU). 

Uji Emisi DKI Jakarta, Razia (Pemeriksaan)

Photo :
  • Viva.co.id

"Karena itu perintah UU. Dan UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya," tutur Teddy.

Menurut dia, mesti terlihat telat, tapi momen polusi udara yang terjadi saat ini sudah tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif.  

"Aturan ini sudah ada lebih dari 10 tahun, tinggal penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan," kata Teddy. 

Teddy menambahkan, dengan kendaraan yang sehat dan lolos uji emisi, akan mempengaruhi kesehatan udara sebuah kota.  

"Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja," sebutnya. 

Teddy juga heran ada desakan agar sanksi itu dibatalkan dan diganti dengan imbauan. Bagi dia, hal itu jelas membingungkan.  

"Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU. Kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya himbauan? Mana kena kalau hanya imbauan?" tutur Teddy.